Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun untuk tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau di singkat DISKOP UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Untuk melaksanakan tugas tersebut DISKOP UKM memilik 4 Bidang dan 1 Sekretariat yaitu,
Pada tahun 2021, dikeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini DISKOP UKM DIY DIY memiliki :
Bidang Koperasi
Bidang Usaha Kecil Menengah
Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Pembiayaan
Sekretariat
Balai Layanan Bisnis UMKM
Ruang Lingkup
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi,usaha kecil dan menengah. Untuk melaksanakan tugas Dinas mempunyai fungsi:
penyusunan program kerja Dinas;
perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
pelaksanaan kerja sama koperasi, usaha kecil dan menengah;
pembinaan, pelindungan, pemasaran, dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
pelayanan umum bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;h. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
Untuk melaksnakan tugas tersebut Diskop UKM memilik 4 Bidang yaitu,