Badan Lingkungan Hidup DIY

blh

Informasi Website

Website resmi Badan Lingkungan Hidup DIY dapat diakses pada halaman https://dlhk.jogjaprov.go.id/

Sejarah DLHK DIY

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan gabungan dari Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY. Pembentukan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakanย implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, mencakup lingkungan hidup dan urusan pemerintahan pilihan yang mencakup kehutanan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY berdiri mulai 1 Januari Tahun 2019 seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Perda Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018. Kepala Dinas LHK pasca penataan kelembagaan yaitu Ir. R.Sutarto, MPย dengan masa jabatanย kurang kebih 2 tahun dan terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2020ย Bapak Ir. R.Sutarto, MP memasuki masa bebas tugas. Padaย November 2020 โ€“ Februari 2021 diisi oleh pejabat PLt Kepalaย yaitu Ir. Hananto Hadi Purnomo, M.Sc. danย pada Maret 2021ย dilantik pejabat yang baru, yaitu Dr. Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si. yang secara resmi menjabat sebagai kepala Dinas LHK sampai saat ini.

Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas LHK DIY. Memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang kelembagaannya diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis pada Dinas LHK DIY. Dalam struktur organisasi Dinas LHK DIY, kepala Dinas membawahi 1 Sekretariat, 4 Bidang, 5 balai dan 4 jenis jabatan fungsional tertentu.

Ketugasan dan Fungsi DLHK DIY

TUGAS

Sesuai denganย Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Dinas LHK DIY mempunyai tugasย melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan.

ย 

FUNGSI

Untuk melaksanakan ketugasan, Dinas LHK DIY mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program kerja Dinas;
    2. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    3. Penyelenggaraan penaatan, pengkajian, dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup;
    4. Penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
    5. Penyelenggaraan planologi dan produksi hutan;
    6. Penyelenggaraan rehabilitasi dan konservasi alam;
    7. Pengelolaan persampahan;
    8. Pengelolaan laboratorium lingkungan;
    9. Pengelolaan perbenihan kehutanan;
    10. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung;
    11. Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder;
    12. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
    13. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan
    14. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
    15. Pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
    16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Kegiatan Terbaru

Dispelling Modern Tohu va-Bohu: When Science, Faith, and Youth Unite to Heal the Earth To the Precious Guardians of the Universeโ€”The Presbyterian Churches in the United States of America (PCUSA),

Dear families, friends, and colleagues in Christ, For too long, I have…

Perkuat Perda No. 10/2025, Griya Jati Rasa Serahkan Masukan Teknis Regulasi Ekspor Produk Lokal ke Ketua DPRD Gunungkidul

Langkah taktis menuju kedaulatan ekonomi desa di Kabupaten Gunungkidul memasuki babak baru.…

Yayasan Griya Jati Rasa Dorong Hilirisasi Ekspor Herbal Gunungkidul Melalui Perbup Turunan Perda Perlindungan Produk Lokal

GUNUNGKIDUL, 31 JULI 2026 โ€“ Rombongan masyarakat sipil yang dipimpin oleh Yayasan…

Kolaborasi Multipihak Menguatkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ekspor Herbal Sri Agung ke Timur Tengah

Menyambut Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli 2026, Yayasan Griya Jati…

Target Sdgs Menuju 2030

Dokumen Implementasi Capaian Target SDGs Menuju 2030 Yayasan Griya Jati Rasa

About

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.

Gallery